Keutamaan Shalat Tarawih Dan Hukum Shalat Tarawih Berjamaah

Keutamaan Shalat Tarawih Dan Hukum Shalat Tarawih Berjamaah - Hallo sahabat Doa Harian Muslim, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Keutamaan Shalat Tarawih Dan Hukum Shalat Tarawih Berjamaah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Keutamaan, Artikel Sholat Tarawih, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Keutamaan Shalat Tarawih Dan Hukum Shalat Tarawih Berjamaah
link : Keutamaan Shalat Tarawih Dan Hukum Shalat Tarawih Berjamaah

Baca juga


Keutamaan Shalat Tarawih Dan Hukum Shalat Tarawih Berjamaah

Doaharianislami.com- Alhamdulillah kita masih bisa berjumpa kembali dengan bulan suci Ramadhan bulan yang penuh dengan ampunan, bulan yang penuh dengan berkah, bulan yang selalu kita rindukan kedatangannya.

Pada bulan Ramadhan kita diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama 30 hari dan pada malam harinya kita di sunahkan untuk mengerjakan shalat Tarawih. yang dimaksud shalat Tarawih adalah shalat sunah yang dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan, dan tentunya setelah melaksanakan shalat Isya dan batas waktunya sampai terbit fajar.

Tak lupa pula kita mengerjakan amal ibadah lainnya, karena setiap amal ibadah yang kita lakukan pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah Swt. Terkait dengan shalat Tarawih, bagi yang belum tahu mengenai keutamaannya berikut ini merupakan beberapa keutamaan dalam shalat Tarawih.

 Alhamdulillah kita masih bisa berjumpa kembali dengan bulan suci Ramadhan bulan yang penu Keutamaan Shalat Tarawih Dan Hukum Shalat Tarawih Berjamaah


Keutamaan Shalat Tarawih


Berikut ini merupakan beberapa keutamaan dalam shalat Tarawih.

1. Orang yang melakukan qiyam di Bulan Ramadhan akan diampuni dosanya seperti pada waktu ia dilahirkan. Rasulullah saw bersabda yang artinya:

Dari Abdurrahman bin Auf ra. bahwa Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya Allah Swt telah memfardhukan puasa Ramadhan, dan saya telah mensunnahkan qiyam pada malamnya. Maka barang siapa berpuasa pada siangnya dan mengerjakan shalat pada malamnya, karena mengharap ridha Allah, niscaya keluarlah ia dari dosa seperti pada ia dilahirkan oleh ibunya. (HR. Ahmad)

2. Orang yang mengerjakan shalat Tarawih akan di ampuni dosanya yang telah lalu. Rasulullah saw bersabda yanga artinya:

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw telah menyuruh kami para sahabat mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan dengan tidak mewajibkannya. beliau bersabda: Barang siapa yang mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Shalat malam (termasuk shalat Tarawih) merupakan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu. Rasulullah saw bersabda yang artinya:

Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda: Seutama-utama puasa Ramadhan ialah puasa sunah pada bulan Muharam, dan seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunah pada malam hari. (HR. Muslim)

Hukum Shalat Tarawih Berjamaah


Adapun mengenai hukum berjamaah dalam shalat Tarawih para ulama berbeda pendapat:

A. Abu Hanifah, Syafii, kebanyakan sahabat Syafii, Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa shalat Tarawih lebih utama dilaksanakan dengan berjamaah di masjid, sebagaimana yang telah dikerjakan dan diperintahkan oleh Kalifah Umar bin Khata ra. beserta para sahabat lainnya.

B. Malik, Abu Yusuf dan sebagian pengikut Syafii berpendapat bahwa shalat Tarawih lebih utama dikerjakan di rumah masing-masing, hal tersebut berdasarkan hadist berikut ini yang artinya:

Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Seutama-utama shalat ialah shalat seseorang yang dikerjakan dirumahnya selain shalat fardhu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat Abu Hanifah, Syafii dan Ahmad dipandang sebagai pendapat yang lebih kuat karena berdasarkan hadist berikut ini

Dari Aisyah ra. sesungguhnya Nabi Saw mengerjakan shalat Tarawih dalam masjid maka mengerjakan shalat pula dibelakangnya beberapa orang, kemudian pada malam berikutnya Nabi mengerjakan shalat lagi maka banyaklah orang-orang yang mengikutinya. pada malam ketiga mereka berkumpul pula tetapi Nabi tidak keluar kemasjid. pada pagi harinya Nabi bersabda: Saya telah melihat apa yang telah kamu perbuat semalam. Tak ada yang menghalangi saya keluar ke masjid tadi malam selain dari saya takut difardhukan shalat itu atas kamu. (HR. Abu Daud)

Hadist di atas menyatakan bahwa mengerjakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan dengan berjamaah dimasjid adalah diutamakan. Hadist ini juga yang menjadi pegangan bagi ulama yang menetapkan bahwa shalat tarawih dikerjakan secara berjamaah di masjid.

Alasan lain yang menyatakan bahwa shalat Tarawih dilaksanakan berjamaah dimasjid ialah sebagai berikut:

Dari Urwah ra. Ia berkata: Telah dikabarkan kepadaku oleh Abdurrahman Alqari bahwasanya Umar pada suatu malam keluar mengelilingi masjid pada bulan Ramadhan sedang di masjid terdapat orang bergolong-golongan, ada yang shalat sendirian dan ada yang diikuti oleh beberapa orang. melihat itu umar berkata: Demi Allah saya kira apabila kita kumpulkan orang-orang ini untuk seorang imam. Sesudah itu beliau menyuruh Ubai bin Kaab supaya mengimami mereka dalam shalat pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhari)

Menurut Jumhur ulama bahwa yang afdol ialah shalat Tarawih dikerjakan di masjid secara berjamaah. Inbu Abi Syaibah meriwayattkan dari Ali, Ibnu Masud dan Ubai bin Kaab bahwasanya Umarlah yang menyuruh para sahabat untuk mengerjakan shalat Tarawih secara berjamaah dan hal ini terus dikerjakan oleh para sahabat.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa yang lebih utama mengerjakan shalat Tarawih ialah dengan cara sendiri-sendiri dirumah. Ada yang berpendapat bahwa jika hafal Al-Qur'an dan tidak malas kalah shalat Tarawih sendirian, maka mengerjakan shalat sendirian lebih utama. Kalau tidak hafal Al-Qur'an maka lebih utama shalat Tarawih dikerjakan secara berjamaah.

Sedangkan menurut golongan Malikiyah, Abu Yusuf dan sebagaian Syafiiyah bahwa shalat Tarawih lebih utama dikerjakan sendirian dirumah masing-masing. alasan mereka ialah Nabi Saw mengerjakan shalat Tarawih sendirian setiap malam terus-menerus. Kecuali hanya beberapa malam saja beliau melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah. Demikaian juga yang dikerjakan oleh Abu Bakar.

Shalat sunah pada malam bulan Ramadhan dinamakan shalat Tarawih adalah kerena para golongan salaf mengerjakannya dengan cara berhenti untuk istirahat pada tiap-tiap empat rakaat. Mereka mengerjakan shalat sunah pada malam bulan Ramadhan seperti itu karena mereka meneladani cara yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw.

Demikianlah mengenai kutamaan shalat tarawih dan hukum shalat Tarawih berjamaah semoga bisa bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita mengenai shalat Tarawih.




Demikianlah Artikel Keutamaan Shalat Tarawih Dan Hukum Shalat Tarawih Berjamaah

Sekianlah artikel Keutamaan Shalat Tarawih Dan Hukum Shalat Tarawih Berjamaah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Keutamaan Shalat Tarawih Dan Hukum Shalat Tarawih Berjamaah dengan alamat link https://doabersamamuslim.blogspot.com/2009/09/keutamaan-shalat-tarawih-dan-hukum.html

0 Response to "Keutamaan Shalat Tarawih Dan Hukum Shalat Tarawih Berjamaah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel