Shalat Berjamaah : Ketentuan dan Syarat-Syaratnya

Shalat Berjamaah : Ketentuan dan Syarat-Syaratnya - Hallo sahabat Doa Harian Muslim, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Shalat Berjamaah : Ketentuan dan Syarat-Syaratnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Sholat, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Shalat Berjamaah : Ketentuan dan Syarat-Syaratnya
link : Shalat Berjamaah : Ketentuan dan Syarat-Syaratnya

Baca juga


Shalat Berjamaah : Ketentuan dan Syarat-Syaratnya

Pengertian Shalat Berjamaah - Shalat berjamaah adalah shalat yang dilaksanakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang menjadi Imam, sedang yang lain menjadi makmum. Hukum shalat berjamaah menurut sebagian besar ulama adalah sunnah muakkad yang artinya sunah yang dikuatkan atau mendekati wajib. Bagi laki-laki shalat di masjid lebih utama daripada dirumah, sedang bagi perempuan shalat di rumah lebih baik. karena lebih aman baginya. Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian (munfarid) karena shalat berjamaah pahalanya berlipat 27 kali.

Firman Allah SWT:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ

Artinya: "Apabila engkau (Muhammad) beserta mereka dalam peperangan, sedang engkau bermaksud hendak shalat dengan mereka, maka sebagian dari mereka, hendaklah berdiri untuk sembahyang beserta engkau."(Q.S. An Nisa': 102)

Shalat berjamaah adalah shalat yang dilaksanakan bersama Shalat Berjamaah : Ketentuan dan Syarat-Syaratnya

Rasulullah Saw melaksanakan shalat berjamaah secara terang-terangan ketika beliau sudah berada di Madinah. Saat beliau masih di Makkah beliau tidak mengajarkan shalat berjamaah dimasjid karena keadaan umat islam kala itu masih lemah. Nabi Muhammad Saw shalat berjamaah di rumahnya kadang-kadang dengan Sayyidina Ali dan kadang-kadang dengan Sayyidina Khadijah. Jika Rasulullah Saw melakukan shalat berjamaah dengan para sahabat di luar rumah maka dilakukakan ditempat-tempat yang sunyi.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Fardhu (Wajib) 5 Waktu Lengkap Dengan Terjemahnya

Demikian pula para sahabat jika melakukan shalat berjamaah mereka melaksanakannya dengan sembunyi-sembunyi. Setelah beliau hijrah ke Madinah, beliau mengerjakan shalat berjamaah dengan cara terang-terangan. Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa Rasulullah Saw selalu mengerjakan shalat dengan berjamaah. Berdasarkan beberapa dalil dan pendapat para sahabat bahwa yang dimaksud dengan shalat jamaah disini adalah shalat yang dilaksanakan di masjid.

Apabila seseorang karena sesuatu dan lain hal tidak bisa melakukan shalat berjamaah di masjid, hendaklah ia shalat berjamaah dirumah masing-masing. Shalat berjamaah yang dilakukan di rumah lebih utama jika dibandingkan dengan shalat sendirian walaupun tidak seutama shalat di masjid.

Jika perempuan berjamaah dengan bersama denga laki-laki yang diimami oleh seorang laki-laki maka hal ini tidak bertentangan dengan yang dikerjakan pada zaman Rasulullah Saw. Menurut sejarah dan riwayat membuktikan bahwa para perempuan pada zaman Nabi Saw turut shalat berjamaah bersama-sama dengan Nabi Saw baik pada siang maupun malam hari.

Rasulullah Saw bersabda:
لَاتَمْنَعُوْاالنِّسَاءَ مِنَ الْخُرُوْجِ اِلَى الْمَسَاجِدِبالْلَّيْلِ

Artinya: "Dari Ibnu Umar ra sesungguhnya Nabi Saw bersabda: janganlah kamu melarang istri-istrimu pergi ke masjid pada malam hari." (HR Muslim)

Dalam melaksanakan Shalat berjamaah mempunyai ketentuan dan syarat-syaratnya, berikut penjelasannya.

Ketentuan Shalat Berjamaah


Syarat Menjadi Imam

Orang yang lebih berhak menjadi imam adalah sebagai berikut:

1. Orang yang lebih baik bacaannya
Seperti sabda Nabi Muhammad Saw:

وَاَحَقُّ مِنْهُمْ بِالْاِ يْمَامَةِ اَقْرَأُهُمْ

Artinya: "Yang berhak menjadi Imam di antara mereka adat yang paling bagus bacaannya."

2. Yang menjadi Imam Orang yang lebih banyak pengetahuan agamanya.
3. Orang yang lebih tua dari pada jamaahnya dan baik penampilannya.
4. Imam tidak mengikuti yang lain (sedang menjadi makmum).
5. Seorang Imam hendaknya berniat menjadi imam.
6. Imam laki-laki makmumnya boleh laki-laki, boleh wanita.
7. Jika imam wanita makmumnya harus sesama wanita.
8. Laki-laki tidak boleh makmum kepada imam wanita.
Syarat Menjadi Makmum
  1. Makmum berniat mengikuti imam
  2. Makmum mengikuti imam dalam segala gerakan
  3. Makmum mengetahui gerak-gerik shalat imam.
  4. Makmum berada dalam satu tempat dengan imam.
  5. Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam.
  6. Tempat berdiri makmum tidak boleh lebih depan daripada imam.
  7. Makmum dapat melihat dan mendengar bacaan imam.
  8. Shalat makmum harus sama dengan shalat imam.
  9. Jika makmum mengetahui imam batal shalatnya, maka salah seorang makmum tampil ke depan menggantikan imam.
  10. Jika imam salah atau lupa, makmum berkewajiban memberi tahu imam dengan mengucapkan subhanallah.
  11. Bagi makmum perempuan memberitahu imam dengan bertepuk tangan.
  12. Jika imam ruku segera ikutilah ruku. Makmum yang mengikuti dengan sempurna ruku'nya imam menurut sebagian ulama maka shalatnya dihitung satu rakaat tapi kalau imam sudah sujud, maka rakaatnya sudah terlambat
Macam-Macam Makmum
  1. Makmum yang sejak awal bersama-sama imam memulai shalatnya hingga selesai.
  2. Makmum Masbuk yaitu makmum yang datang terlambat yaitu imam telah melakukan shalat satu rakaat atau lebih.
  3. Makmum Muwafiq yaitu makmum yang datang terlambat, tetapi masih sama membaca Al- Fatihah dan mengikuti rakaat imam yang pertama.
Bacaan Lirih dan Nyaring

Pada shalat berjamaah ada kalanya imam membaca lirih (sirri) dan ada saatnya pula imam membaca dengan nyaring (jahran).
  1. Bacaan lirih (sirri) adalah bacaan yang hanya bisa didengar sendiri dan tidak terdengar orang lain:
  2. Bacaan nyaring (jahran) adalah bacaan yang bisa didengar oleh orang lain atau makmum.
Adapun bacaan yang harus dinyaringkan oleh orang yang shalat sendirian adalah
sebagai berikut:
  1. Bacaan takbiratul ihram maupun takbir intiqal.
  2. Bacaan surat Al Fatihah dan bacaan shalat pada rakaat yang pertama dan ke dua yaitu pada shalat Maghrib dan Subuh.
  3. Bacaan "Amin" oleh imam dan makmum.
Adapun bacaan yang dilirihkan adalah bacaan selain yang disebutkan diatas, kecuali bacaan takbiratul ihram dan takbir intiqal. Kedua takbir tersebut dibaca nyaring, sekalipun untuk shalat Dzuhur dan Ashar.

Shaf Shalat Berjamaah

Shaf dalam shalat berjamaah harus diatur sedemikian rupa, sehingga shalat berjamaah dapa berjalan dengan tertib, rapi dan sempurna. Karena itu, tugas imam sebelum shalat berjamaah adalah merapikan shaf dengan memerintahkan jamaah untuk berdiri dengan lurus dan rapat, sebab dan rapatnya shaf menjadi kesempurnaan shalat.

Sabda Rasulullah Saw:
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ

Artinya: "Luruskan dan rapatkan shafmu, karena lurus dan rapatnya shaf merupakan kesempurnaan shalat." (HR Bukhari dan Muslim)

Bagi laki-laki shaf yang lebih utama adalah yang paling depan karena itu tempatilah shaf pertama di belakang imam. Namun sebaliknya shaf bagi wanita yang paling buruk adalah di depan dan yang paling baik adalah di belakang.

Rasulullah saw bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا اُخِرَهَا وَخَيْرُ صَفُوْفِ النِّسَاءِ اُخِرُّهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Artinya: "Sebaik-baik shaf laki-laki dewasa adalah shaf pertama, seburuk-buruknya adalah hal yang paling belakang Sebaik-baik shalat wanita adalah yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah shaf yang pertama." (HR. Muslim)

Ketentuan Pengaturan Shaf

1.Apabila makmum hanya seorang. Ia berdiri dekat imam agak ke belakang sedikit dan geser ke kanan. Apabila datang makmum kedua, makmum pertama mundur dan makmum kedua di sebelah kirinya.

2. Apabila makmum terdiri atas dua orang laki-laki, satu makmum berdiri di belakang imam sebelah kanan dan yang satunya di sebelah kiri, sementara jamaah lain supaya segera mengisi di kanan kiri yang masih kosong.

3. Apabila makmum terdiri atas laki-laki dan perempuan, laki-laki berdiri di shaf depan, makmum perempuan di shaf belakang shaf laki-laki dengan jarak cukup jauh, Hal ini dimaksudkan untuk memberi tempat pada makmum laki-laki yang terlambat agar dapat mengikuti shaf belakang laki-laki. Bila memungkinkan shaf wanita boleh saja disendirikan .berada sejajar dengan shaf laki-laki dengan diberi tabir atau sekat pemisah.

4. Jika makmum terdiri atas laki-laki dewasa dan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan diatur sebagai berikut:
  • Laki-laki dewasa menempati shaf terdepan.
  • Anak laki-laki.
  • Wanita dewasa
  • Anak-anak perempuan.

Hikmah Shalat Berjamaah

1. Mendapat pahala 27 kali, sebagaimana sabda Rasulullah saw dan Umar bin Khattab ra sebagai berikut:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: Dari Ibnu Umar ra Rasulullah Saw bersabda : "Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat." (HR Bukhari dan Muslim)

2. Mempererat silaturahmi.
3. Menambah syiar Islam.
4. Menambah pengalaman dan ilmu serta pengamatan persatuan dan kesatuan umat Islam.
5. Menumbuhkan rasa sosial dan saling menolong antar jamaah.

Baca juga: Niat Sholat Rawatib (Qobliyah Dan Ba'diyah) Lengkap Dengan Waktu Pelaksanaannya

Demikianlah mengenai shalat berjamaah baik itu ketentuan, syarat-syarat sebagai imam dan makmum serta hikmah shalat berjamaah. Semoga apa yang sudah disampaikan diatas bisa bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan mengenai shalat berjamaah.



Demikianlah Artikel Shalat Berjamaah : Ketentuan dan Syarat-Syaratnya

Sekianlah artikel Shalat Berjamaah : Ketentuan dan Syarat-Syaratnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Shalat Berjamaah : Ketentuan dan Syarat-Syaratnya dengan alamat link https://doabersamamuslim.blogspot.com/2019/04/shalat-berjamaah-ketentuan-dan-syarat.html

0 Response to "Shalat Berjamaah : Ketentuan dan Syarat-Syaratnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel